Pernahkah anda melihat beberapa petugas berseragam coklat turun dari mobil dan mencopoti reklame billboard yang dipasang di jalan? Alangkah sayangnya jika reklame komersial yang terpasang di tempat strategis itu adalah milik anda.
Selain anda rugi biaya dan waktu, hal itu juga menunjukkan ketidakprofesionalan apabila sampai reklame anda dicopot oleh petugas yang berwenang. Apalagi jika konsumen anda sampai mengetahuinya.
Proses pemasangan reklame sebenarnya tidaklah serumit yang dibayangkan. Pemasangan reklame hanya didasarkan dari kepemilikan tanah dimana lokasi reklame anda akan dipasang.
1. Pemasangan di tanah milik pribadi.
Jika pemasangan reklame dilakukan pada lahan milik pribadi, pemerintah daerah tidak akan banyak menyesuaikan dengan master plan daerah dimana anda tinggal. Mereka tidak perlu melakukan survei panjang dalam memberikan izin dan prosedur pengurusannya lebih ringkas.
2. Pemasangan di tanah milik pemerintah.
Jika reklame anda dipasang di jalan, terminal, lapangan, atau di wilayah umum, pemerintah sangat memperhitungkan master plan dari area tersebut. Proses yang dilakukan lebih panjang karena memerlukan survei dan menghitung berbagai pertimbangan kelayakan seperti keamanan, kerapian dan lain sebagainya.
Anda juga harus mengetahui macam-macam reklame yang menjadi perhitungan pemerintah daerah setempat. Reklame tersebut adalah :
1. Permohonan tertulis.
Anda bisa mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah Tingkat II setempat dengan menggunakan formulir yang telah disediakan.
2. Penyertaan gambar teknis dan surat yang diperlukan.
Anda diwajibkan untuk memberikan gambar teknis dimana lokasi reklame akan dipasang, lengkap dengan skala yang bisa membantu perbandingan ukuran reklame anda. Hal ini untuk memudahkan instansi terkait untuk membayangkan reklame anda dan mempertimbangkannya.
3. Pemberian jaminan pembongkaran.
Untuk pemasangan reklame yang mengharuskan pembongkaran seperti instalasi listrik, instalasi telepon, instalasi air atau bangunan pemerintah yang telah jadi, anda diwajibkan untuk memberikan jaminan pembongkaran. Besarnya jaminan ini akan berbeda di tiap daerah. Anda bisa tanyakan lebih lanjut di instansi terkait dimana anda tinggal.
4. Survei petugas.
Tahap ini hanya dilakukan untuk pemasangan reklame yang dilakukan pada lokasi tanah milik pemerintah. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah apakah reklame anda tersebut mengganggu ketertiban, keamanan, kenyamanan, rasa kesusilaan atau kesehatan umum. Selain itu akan dilihat apakah reklame anda mengganggu kepentingan pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan di daerah tersebut atau tidak.
5. Pemberian ijin.
Jika semua tahapan diatas sudah anda laksanakan, barulah izin memasang reklame bisa anda dapatkan. Anda sebagai pemilik reklame juga diwajibkan bertanggung jawab secara penuh untuk memelihara reklame tersebut agar selalu dalam keadaan baik, wajib menyingkirkannya jika ijin masa pemasangan sudah berakhir dan menanggung resiko jika terjadi kecelakaan yang muncul akibat reklame tersebut.
Tapi perlu anda ingat, meskipun izin pasang reklame sudah turun, kemungkinan reklame advertising anda dicabut masih ada, terutama jika pemasangan reklame anda tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang sudah ditentukan bersama.
Selain anda rugi biaya dan waktu, hal itu juga menunjukkan ketidakprofesionalan apabila sampai reklame anda dicopot oleh petugas yang berwenang. Apalagi jika konsumen anda sampai mengetahuinya.
Proses pemasangan reklame sebenarnya tidaklah serumit yang dibayangkan. Pemasangan reklame hanya didasarkan dari kepemilikan tanah dimana lokasi reklame anda akan dipasang.
1. Pemasangan di tanah milik pribadi.
Jika pemasangan reklame dilakukan pada lahan milik pribadi, pemerintah daerah tidak akan banyak menyesuaikan dengan master plan daerah dimana anda tinggal. Mereka tidak perlu melakukan survei panjang dalam memberikan izin dan prosedur pengurusannya lebih ringkas.
2. Pemasangan di tanah milik pemerintah.
Jika reklame anda dipasang di jalan, terminal, lapangan, atau di wilayah umum, pemerintah sangat memperhitungkan master plan dari area tersebut. Proses yang dilakukan lebih panjang karena memerlukan survei dan menghitung berbagai pertimbangan kelayakan seperti keamanan, kerapian dan lain sebagainya.
Anda juga harus mengetahui macam-macam reklame yang menjadi perhitungan pemerintah daerah setempat. Reklame tersebut adalah :
- reklame papan / billboard
- megatron
- baliho
- reklame cahaya / neon box
- reklame kain
- reklame stiker (merekat)
- selebaran
- reklame berjalan, termasuk pada kendaraan
- reklame udara
- reklame suara
- reklame film / slide
1. Permohonan tertulis.
Anda bisa mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah Tingkat II setempat dengan menggunakan formulir yang telah disediakan.
2. Penyertaan gambar teknis dan surat yang diperlukan.
Anda diwajibkan untuk memberikan gambar teknis dimana lokasi reklame akan dipasang, lengkap dengan skala yang bisa membantu perbandingan ukuran reklame anda. Hal ini untuk memudahkan instansi terkait untuk membayangkan reklame anda dan mempertimbangkannya.
3. Pemberian jaminan pembongkaran.
Untuk pemasangan reklame yang mengharuskan pembongkaran seperti instalasi listrik, instalasi telepon, instalasi air atau bangunan pemerintah yang telah jadi, anda diwajibkan untuk memberikan jaminan pembongkaran. Besarnya jaminan ini akan berbeda di tiap daerah. Anda bisa tanyakan lebih lanjut di instansi terkait dimana anda tinggal.
4. Survei petugas.
Tahap ini hanya dilakukan untuk pemasangan reklame yang dilakukan pada lokasi tanah milik pemerintah. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah apakah reklame anda tersebut mengganggu ketertiban, keamanan, kenyamanan, rasa kesusilaan atau kesehatan umum. Selain itu akan dilihat apakah reklame anda mengganggu kepentingan pemerintah daerah dalam melakukan pembangunan di daerah tersebut atau tidak.
5. Pemberian ijin.
Jika semua tahapan diatas sudah anda laksanakan, barulah izin memasang reklame bisa anda dapatkan. Anda sebagai pemilik reklame juga diwajibkan bertanggung jawab secara penuh untuk memelihara reklame tersebut agar selalu dalam keadaan baik, wajib menyingkirkannya jika ijin masa pemasangan sudah berakhir dan menanggung resiko jika terjadi kecelakaan yang muncul akibat reklame tersebut.
Tapi perlu anda ingat, meskipun izin pasang reklame sudah turun, kemungkinan reklame advertising anda dicabut masih ada, terutama jika pemasangan reklame anda tidak memenuhi kewajiban-kewajiban yang sudah ditentukan bersama.

Comments (0)
Posting Komentar